Persayaratan dan Prosedur Pelayanan

No Jenis Pelayanan Persyaratan Prosedur Waktu Biaya
1. Pelayanan Legalisasi Umum
  1. Surat Keterangan yang sudah di Tandatangani dari Desa/Kelurahan
  1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
  2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
  3. Menunggu beberapa   saat,   jika   ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan
15 menit Gratis
2.  Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  1. FC KTP Ahli Waris;
  2. FC KTP Saksi;
  3. FC Sertifikat;
  4. SKW yang bermaterai;
  5. Surat Kematian;
  6. Akta Kematian;
  7. Para Ahli waris;
  8. Berkas sudah di TTD oleh Kepala Desa;
  9. Apabila ada perbedaan nama harus menggunakan surat  keterangan  beda  nama dari desa dan merupakan warga kecamatan Bayat.
  1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
  2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
  3. Menunggu beberapa   saat,   jika   ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan.
30 menit Gratis
3. Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah
  1. KTP dan KK Calon Pengantin;
  2. KTP dan KK Orangtua;
  3. Akta Nikah Kedua Orangtua;
  4. Surat Pengantar dari KUA
  1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
  2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
  3. Menunggu beberapa   saat,   jika   ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan;
  5. Pelayanan   pembuatan   surat   rekomendasi surat nikah maksimal 10 hari sebelum akad nikah.
30 menit Gratis
4. Pelayanan Fasilitasi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  1. Membawa berkas (SPPT);
  2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan Mantri Pajak;
  3. Membayar SPPT ke Mantri Pajak;
  4. Untuk  Tanda  Lunas  Surat  Tanda Terima Setoran   (STTS)   akan   diberikan.
20 menit Gratis
5. Pelayanan Rekam KTP
  1. Membawa FC KK
  1. Pemohon mengajukan  Perekaman  ke  Loket Pelayanan;
  2. Menunggu antrian (jika ada);
  3. Melakukan perekaman  KTP  diruangan  yang telah disediakan;
  4. Pengambilan KTP ke DISDUKCAPIL, 1 hari setelah perekaman
15 menit Gratis
6. Pelayanan KK
  1. Membawa formulir F1.01;
  2. Melampirkan FC buku nikah/akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah);
  3. Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai );
  4. Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta kelahiran;
  5. Melampirkan KK Asli;
  6. Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)
  1. Pemohon mengajukan formulir pengajuan KK ke loket pelayanan;
  2. Menunggu antrian (jika ada);
  3. Melakukan screening pada ajuan KK pemohon;
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK
2 jam Gratis
7. Pelayanan Surat Pindah Penduduk
  1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah);
  2. Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang);
  3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli;
  4. Melampirkan FC Akta/Ijazah;
  5. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah);
  6. Melampirkan FC  Akta  Cerai  (bagi  pemohon yang sudah bercerai);
  7. Pas Foto berwarna 3x4
  1. Pemohon mengajukan formulir pindah/datang ke loket pelayanan ;
  2. Menunggu antrian (jika ada);
  3. Melakukan screening pada ajuan pindah/datang pemohon ;
  4. Menunggu proses TTE pada SIAK
2 jam Gratis
8. Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian
  1. Surat Permohonan Kegiatan  dari Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat
  1. Membawa berkas (Surat Permohonan Kegiatan) lalu ke Kecamatan Bayat menuju loket pelayanan;
  2. Menunggu beberapa  saat  untuk  dibuatkan surat Rekomendasi Ijin Kegiatan Keramaian;
  3. Menunggu beberapa   saat,   jika   ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
  4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan
30 menit Gratis