No |
Jenis Pelayanan |
Persyaratan |
Prosedur |
Waktu |
Biaya |
1. |
Pelayanan Legalisasi Umum |
- Surat Keterangan yang sudah di Tandatangani dari Desa/Kelurahan
|
- Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
- Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
- Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
- Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan
|
15 menit |
Gratis |
2. |
Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris |
- FC KTP Ahli Waris;
- FC KTP Saksi;
- FC Sertifikat;
- SKW yang bermaterai;
- Surat Kematian;
- Akta Kematian;
- Para Ahli waris;
- Berkas sudah di TTD oleh Kepala Desa;
- Apabila ada perbedaan nama harus menggunakan surat keterangan beda nama dari desa dan merupakan warga kecamatan Bayat.
|
- Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
- Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
- Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
- Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan.
|
30 menit |
Gratis |
3. |
Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah |
- KTP dan KK Calon Pengantin;
- KTP dan KK Orangtua;
- Akta Nikah Kedua Orangtua;
- Surat Pengantar dari KUA
|
- Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan;
- Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan;
- Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
- Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan;
- Pelayanan pembuatan surat rekomendasi surat nikah maksimal 10 hari sebelum akad nikah.
|
30 menit |
Gratis |
4. |
Pelayanan Fasilitasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) |
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
|
- Membawa berkas (SPPT);
- Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan Mantri Pajak;
- Membayar SPPT ke Mantri Pajak;
- Untuk Tanda Lunas Surat Tanda Terima Setoran (STTS) akan diberikan.
|
20 menit |
Gratis |
5. |
Pelayanan Rekam KTP |
- Membawa FC KK
|
- Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan;
- Menunggu antrian (jika ada);
- Melakukan perekaman KTP diruangan yang telah disediakan;
- Pengambilan KTP ke DISDUKCAPIL, 1 hari setelah perekaman
|
15 menit |
Gratis |
6. |
Pelayanan KK |
- Membawa formulir F1.01;
- Melampirkan FC buku nikah/akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah);
- Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai );
- Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta kelahiran;
- Melampirkan KK Asli;
- Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)
|
- Pemohon mengajukan formulir pengajuan KK ke loket pelayanan;
- Menunggu antrian (jika ada);
- Melakukan screening pada ajuan KK pemohon;
- Menunggu proses TTE pada SIAK
|
2 jam |
Gratis |
7. |
Pelayanan Surat Pindah Penduduk |
- Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah);
- Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang);
- Melampirkan FC KTP dan KTP Asli;
- Melampirkan FC Akta/Ijazah;
- Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah);
- Melampirkan FC Akta Cerai (bagi pemohon yang sudah bercerai);
- Pas Foto berwarna 3x4
|
- Pemohon mengajukan formulir pindah/datang ke loket pelayanan ;
- Menunggu antrian (jika ada);
- Melakukan screening pada ajuan pindah/datang pemohon ;
- Menunggu proses TTE pada SIAK
|
2 jam |
Gratis |
8. |
Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian |
- Surat Permohonan Kegiatan dari Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat
|
- Membawa berkas (Surat Permohonan Kegiatan) lalu ke Kecamatan Bayat menuju loket pelayanan;
- Menunggu beberapa saat untuk dibuatkan surat Rekomendasi Ijin Kegiatan Keramaian;
- Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung;
- Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan
|
30 menit |
Gratis |