Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Pokok

  • Menghimpun dan menyediakan informasi publik
  • Memberikan pelayanan permohonan informasi publik
  • Mendokumentasikan informasi publik
  • Memberikan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

Fungsi

  • Pengelolaan data dan informasi publik
  • Koordinasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
  • Verifikasi dan validasi informasi publik
  • Publikasi dan diseminasi informasi publik
  • Penanganan keberatan atas permohonan informasi