Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Desa Krikilan, Wiro, dan Paseban Kecamatan Bayat

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Desa Krikilan, Wiro, dan Paseban Kecamatan Bayat

Bayat - Pemerintah Kecamatan Bayat bekerja sama dengan Pemerintah Desa Krikilan, Wiro, dan Paseban sukses menggelar serangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah ini dilaksanakan secara terpisah di masing-masing desa pada tanggal 21 April 2025 di Desa Krikilan, tanggal 22 April 2025 di Desa Wiro, dan tanggal 23 April 2025 di Desa Paseban.

Sosialisasi di Desa Krikilan yang bertempat di Aula Balai Desa Krikilan dihadiri oleh sekitar 40an warga yang antusias mengikuti pemaparan materi dari narasumber anggota DPRD Kabupaten Klaten yang membidangi pengelolaan sampah. Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Klaten Bapak Marjuki, S.IP, Fakhrudin Ali Ahmad, Marthenny, Camat Bayat, Bapak Rokhmad Sya'bani, S.E., M.M, Kepala Desa Krikilan, Ketua BPD, RT, RW, PKK Desa Setempat, dan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Desa Wiro bertempat di Balai Desa Wiro dan di Balai Desa Paseban. Antusiasme warga di kedua desa ini pun terlihat tinggi, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi setelah sesi pemaparan materi.

Perda Nomor 6 Tahun 2018 ini memuat berbagai ketentuan penting terkait pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan sampah dari sumbernya, pengangkutan, pengolahan, hingga sanksi bagi pelanggar. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mendalam mengenai poin-poin penting dalam perda ini serta manfaat pengelolaan sampah yang benar bagi kesehatan lingkungan dan kualitas hidup.

Camat Bayat, Bapak Rokhmad Sya'bani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam kegiatan sosialisasi ini. Beliau menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan kendala yang dihadapi terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Diharapkan dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 ini, masyarakat di Desa Krikilan, Wiro, dan Paseban dapat lebih memahami dan mengimplementasikan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kecamatan Bayat dan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0