FAQ
Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :
Q : Apa persyaratan untuk Perekaman E-KTP?
A : Untuk perekaman E-KTP, dokumen yang diperlukan adalah Fotokopi KK
Q : Apa persyaratan untuk Pembuatan KK?
A : Untuk Pembuatan KK, dokumen yang diperlukan :
- Membawa formulir F1.01;
- Melampirkan FC buku nikah/akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah);
- Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai );
- Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta kelahiran;
- Melampirkan KK Asli;
- Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)
Q : Apa persyaratan untuk Pelayanan Surat Pindah Penduduk?
A : Untuk Pelayanan Surat Pindah Penduduk, dokumen yang diperlukan :
- Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah);
- Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang);
- Melampirkan FC KTP dan KTP Asli;
- Melampirkan FC Akta/Ijazah;
- Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah);
- Melampirkan FC Akta Cerai (bagi pemohon yang sudah bercerai);
- Pas Foto berwarna 3x4
Q : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Pelayanan yang ada di Kecamatan Bayat ini?
A : Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus tiap tiap pelayanan bervariasi tergantung jenis Pelayanan
Q : Apakah ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan Pelayanan yang ada di Kecamatan Bayat ini?
A : Tidak dipungut biaya / GRATIS !
Q : Bagaimana cara menghubungi Kecamatan Bayat?
A : Anda dapat menghubungi Kecamatan Bayat melalui :
Web : bayat.klaten.go.id
email : kec.bayat@klaten.go.id
Instagram : @kecamatanbayat
Q : Kapan Jam Pelayanan Kantor Kecamatan Bayat?
A : jam pelayanan Kecamatan Bayat adalah :
- Hari Senin – Kamis Pukul 07.30 –16.00 WIB
- Hari Jumat Pukul 07.30– 11.00 WIB