FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q : Apa persyaratan untuk Perekaman E-KTP?
A : Untuk perekaman E-KTP, dokumen yang diperlukan adalah Fotokopi KK

     

Q : Apa persyaratan untuk Pembuatan KK?
A : Untuk Pembuatan KK, dokumen yang diperlukan :

  1. Membawa formulir F1.01;
  2. Melampirkan FC buku nikah/akta perkawinan (bagi pemohon yang sudah nikah);
  3. Melampirkan FC Akta Cerai ( bagi pemohon yang sudah bercerai );
  4. Melampirkan FC Ijazah terakhir, Akta kelahiran;
  5. Melampirkan KK Asli;
  6. Melampirkan surat pengantar kehilangan dari desa/kelurahan (jika hilang)

Q : Apa persyaratan untuk Pelayanan Surat Pindah Penduduk?
A : Untuk Pelayanan Surat Pindah Penduduk, dokumen yang diperlukan :

  1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa (jika Penduduk Pindah);
  2. Melampirkan berkas SKPWNI (jika Penduduk Datang);
  3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli;
  4. Melampirkan FC Akta/Ijazah;
  5. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (sudah menikah);
  6. Melampirkan FC  Akta  Cerai  (bagi  pemohon yang sudah bercerai);
  7. Pas Foto berwarna 3x4

Q : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Pelayanan yang ada di Kecamatan Bayat ini?
A : Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus tiap tiap pelayanan bervariasi tergantung jenis Pelayanan

Q : Apakah ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan Pelayanan yang ada di Kecamatan Bayat ini?
A : Tidak dipungut biaya / GRATIS !

Q : Bagaimana cara menghubungi Kecamatan Bayat?
A : Anda dapat menghubungi Kecamatan Bayat melalui : 

    Web          : bayat.klaten.go.id
    email         : kec.bayat@klaten.go.id
    Instagram  : @kecamatanbayat

Q : Kapan Jam Pelayanan Kantor Kecamatan Bayat?
A : jam pelayanan Kecamatan Bayat adalah : 

     - Hari Senin – Kamis Pukul 07.30 –16.00 WIB

     - Hari Jumat Pukul 07.30– 11.00 WIB