Kasi PPM
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Rincian tugasadalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data pembangunan pada umumnya;
f. menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;
g. melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang bergerak di bidang Pembangunan;
h. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
i. melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
j. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan;
k. mempersiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
l. mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
m. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan;
n. menyiapkan bahan penyusunan program, pelayanan bantuan sosial, hibah serta pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
o. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
p. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;
q. mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kesejahteraan sosial;
r. melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial;
s. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
t. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta rehabilitasi akibat bencana alam;
u. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
v. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan;
w. membina BKPD, LPK, KCK dan BKK;
x. melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa;
y. melakukan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa/kelurahan tentang dana bantuan ekonomi lemah;
z. mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok;
aa. memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong;
bb. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa;
cc. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
dd. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
ee. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
ff. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalahan;
gg. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
hh. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; da
ii. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.