Pengukuhan BPD Semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun SeKecamatan Bayat
Bayat - Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 Sebanyak 136 Badan Permusyawaratan Desa resmi dikukuhkan oleh Camat Bayat dalam masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan berlangsung di Ruang Aula Kecamatan Bayat dihadiri oleh Forkompimcam Bayat , Kepala KUA, Kepala Desa se Kecamatan Wonosari serta Staf Kecamatan.
Acara berlangsung secara Khidmat dan Lancar tanpa ada suatu kendala apapun.