Kecamatan Bayat Gelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bayat – Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula Kecamatan Bayat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Bayat.
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Komite Disabilitas Kabupaten Klaten Nomor 56/Komdis.Klt/VIII/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur terkait, antara lain Camat Bayat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, Kepala Desa se-Kecamatan Bayat, TKSK, Koordinator Pendamping Desa, Koordinator PKH, serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas Kecamatan Bayat.
Dalam sambutannya, Camat Bayat Rokhmad Sya'bani, S.E., M.M. menyampaikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang setara, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita bersama-sama harus memastikan bahwa mereka mendapatkan hak, kesempatan, perlindungan dan pelayanan yang setara tanpa adanya diskriminasi.”
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Camat Bayat berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta meneruskannya di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya kegiatan ini, Kecamatan Bayat terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang setara, mudah diakses, ramah, dan tidak diskriminatif, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
What's Your Reaction?




