Musyawarah Desa Penetapan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Krikilan
Bayat — Pemerintah Desa Krikilan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada hari Jum'at 21 November 2025 bertempat di Balai Desa Krikilan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Bayat, Polsek, Koramil, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa.
Musdes ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset desa sekaligus mendukung pengembangan unit usaha ekonomi masyarakat melalui Gerai KDMP.
Kepala Desa Krikilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan TKD sebagai lokasi gerai merupakan strategi desa untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemanfaatan TKD ini dilakukan secara transparan dan bertujuan memperkuat ekonomi warga. Dengan adanya Gerai KDMP, kami berharap aktivitas ekonomi di desa semakin berkembang,” ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Bayat mengapresiasi langkah ini, sekaligus menyampaikan bahwa Musyawarah Desa terkait penetapan TKD untuk Gerai KDMP akan dilaksanakan di seluruh desa se-Kecamatan Bayat. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan program koperasi desa, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta memastikan pemanfaatan aset desa dilakukan sesuai aturan.
Hasil musyawarah menyepakati penetapan lokasi TKD yang akan digunakan sebagai Gerai KDMP di Desa Krikilan, disertai tindak lanjut berupa penyusunan dokumen resmi, regulasi desa pendukung, serta koordinasi lanjutan terkait pembangunan dan pengelolaan gerai.
Melalui keputusan ini, Desa Krikilan berharap Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kemandirian desa.

What's Your Reaction?




