Kecamatan Bayat Jalani Verifikasi dan Validasi Lapangan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahun 2026
Bayat - Kecamatan Bayat menerima Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Kabupaten Klaten dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahun 2026, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bayat pada pukul 13.30–16.00 WIB.
Kegiatan verifikasi dan validasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan EKK terhadap 26 kecamatan di Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut, Kecamatan Bayat mempersiapkan berbagai data dan dokumen pendukung sesuai dengan indikator penilaian EKK Tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Bupati Klaten tentang EKK Tahun 2026, evaluasi mencakup beberapa aspek utama, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan yang mana indikatornya penyelenggaraan Nama Rupa Bumi, Pembinaan Pemerintahan Desa, Pengelolaan Kearsipan, Kecamatan Tangguh Bencana.
Selanjutnya Pelayanan Publik, indikatornya Manajemen Publik, Pelayanan Kependudukan Administrasi.
Selain itu juga tentang Perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintahan kecamatan, termasuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), serta keterbukaan informasi publik dan inovasi. Seluruh aspek tersebut didukung dengan data, dokumen, serta bukti pelaksanaan yang menjadi bahan verifikasi dan validasi tim evaluator.
Camat Bayat Rokhmad Sya'bani, S.E., M.M menyampaikan bahwa pelaksanaan EKK menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Kecamatan Bayat bersama seluruh jajaran berkomitmen mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan serta mendukung proses evaluasi secara tertib dan transparan.
Melalui pelaksanaan EKK Tahun 2026 ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perencanaan dan pelaporan, keterbukaan informasi, serta berbagai inovasi di Kecamatan Bayat dapat terus berjalan dan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



What's Your Reaction?