Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Bayat Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2026

Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Bayat Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2026

Bayat — Pemerintah Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa secara serentak se-Kecamatan Bayat sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Gedung Gedang Rojo Desa Krakitan Kecamatan Bayat. Acara tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan Pakta Integritas ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PermenPAN-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan pemerintah, serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur desa, mencegah praktik penyimpangan wewenang, serta menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat.

Acara ini turut mengundang jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, Bupati Klaten sampai ke OPD terkait, serta media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan Camat Bayat, prosesi penandatanganan Pakta Integritas, serta arahan dari Bupati Klaten sebelum penutupan acara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Bayat semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0