Monitoring Terkait Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Klaten TA 2026

Monitoring Terkait Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Klaten TA 2026

Bayat – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Tim Kelompok Kerja (POKJA) Monitoring, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program/kegiatan di daerah pada hari Senin, 27 April 2026 .

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Monitoring melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan Bayat, khususnya terkait kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, kelengkapan administrasi, serta pelaporan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Camat Bayat Rokhmad Sya'bani, S.E., M.M beserta jajaran menyambut baik kegiatan monitoring ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan program pemerintah di tingkat kecamatan. Seluruh data administrasi dan dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan baik guna mendukung kelancaran proses evaluasi.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan Bayat dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil dari monev ini juga diharapkan menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0