Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Bayat
Bayat – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui BPKPAD dan Kecamatan Bayat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bayat, pada Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bayat beserta Anggota DPRD Kabupaten Klaten, BPKPAD, para kepala desa, perangkat desa se-Kecamatan Bayat. Dalam sambutannya, Camat Bayat Rokhmad Sya'bani, S.E., M.M menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perangkat desa dan pelaku layanan publik di wilayah Kecamatan Bayat dapat memahami ketentuan baru tentang pajak dan retribusi, sehingga pelaksanaan pungutan di lapangan sesuai aturan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, mekanisme pemungutan, serta kewajiban pelaporan dan pengelolaan hasil penerimaan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta, terutama terkait implementasi aturan baru pada tingkat desa dan kecamatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pendapatan yang efektif dan efisien.

What's Your Reaction?




