Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Digelar di Desa Dukuh, Krikilan, dan Jotangan

Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Digelar di Desa Dukuh, Krikilan, dan Jotangan

Bayat – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Kecamatan Bayat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang bertempat di Desa Dukuh, Desa Krikilan, dan Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, pada 26-28 Januari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat desa terkait regulasi terbaru dalam bidang perizinan berusaha guna menciptakan iklim usaha yang tertib, mudah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang menyampaikan latar belakang lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2023 serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaannya di lapangan. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa kemudahan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi yang inklusif.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta para pelaku UMKM di masing-masing desa. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan kendala dan memperoleh solusi langsung dari narasumber.

Camat Bayat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Klaten serta partisipasi aktif masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat terhadap perizinan berusaha semakin meningkat sehingga mampu menciptakan usaha yang legal, berkembang, dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0