Sosialisasi Perda tentang BPD, Perkuat Peran Kelembagaan Desa di Nengahan
Bayat – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Kecamatan Bayat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Desa Nengahan, Kecamatan Bayat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota DPRD Kabupaten Klaten Dapil V yang memberikan pemaparan terkait substansi perubahan regulasi, peran strategis BPD, serta penguatan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, khususnya dalam memahami perubahan ketentuan yang bertujuan meningkatkan kinerja dan profesionalisme BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan upaya untuk menyesuaikan dinamika regulasi serta memperkuat posisi BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, antara lain dalam pembahasan dan penyepakatan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi dan tujuan perubahan Perda, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat desa. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah desa dan BPD dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
What's Your Reaction?




