Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan Desa Tegalrejo Kecamatan Bayat

Bayat - Kamis tanggal 10 juli 2025 diadakan acara Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan Desa Tegalrejo Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh dari unsur Kecamatan ( Kasi Tapem dan Plt. Kasi PPM ), PD / PLD, Kepala Desa dan Perangkat Desa Tegalrejo, BPD dan anggota, RT / RW, Tokoh Masyarakat dan pengurus Bumdes.
Acara ini dibuka oleh Ketua BPD, Ipong Saputra, S.PD., M.Pd Desa Tegalrejo, Ketua BPD menyampaikan “ Bahwa Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan ini memiliki Tujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat, agar masyarakat menjadi sejahtera secara ekonomi” dasar dari Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan ini adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Desa tertinggal Kemendes No. 3 Tahun 2025 tentang tata cara pengelolaan penggunaan dana desa bidang ketahanan pangan.
Sesuai dengan regulasi tersebut dana / pagu dalam bidang ketahanan pangan dikelola oleh Bumdes (penyertaan modal ke Bumdes) minimal 20% dari pagu Dana Desa. Untuk Desa Tegalrejo bidang ketahanan pangan merencanakan pengelolaan ketahanan pangan bidang nabati dan hewani. Untuk bidang nabati contoh yang dikelola yaitu jenis Holtikultura sedangakan hewani direncanakan pengelolaan untuk peternakan.
What's Your Reaction?






