Kecamatan Bayat Laksanakan Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

Kecamatan Bayat Laksanakan Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

Bayat - Kecamatan Bayat melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dilaksanakan di desa-desa se-Kecamatan Bayat sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa.

Pelaksanaan Musrenbangdes menjadi forum bagi pemerintah desa bersama unsur terkait untuk membahas rancangan perencanaan pembangunan desa. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi desa dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027 yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Klaten.

Dalam sambutannya, Camat Bayat Rokhmad Sya’bani, S.E., M.M., menyampaikan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum pembahasan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Camat Bayat juga mengharapkan agar setiap desa dapat menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan kebutuhan serta kewenangan desa, sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang terarah.

Pelaksanaan Musrenbangdes dilaksanakan secara bertahap, Beberapa di antaranya yaitu Desa Jarum pada 10 September 2026, kemudian Desa Banyuripan dan Desa Bogem pada 21 September 2026. Selanjutnya pada 22 September 2026 dilaksanakan di Desa Jambakan dan Desa Nengahan, serta pada 23 September 2026 di Desa Wiro dan Desa Kebon.

Kegiatan kemudian dilanjutkan di Desa Ngerangan, Tegalrejo, dan Paseban pada 24 September 2026, serta Desa Beluk, Dukuh, dan Krikilan pada 25 September 2026. Sementara itu, pelaksanaan berikutnya berlangsung di Desa Gununggajah, Tawangrejo, dan Talang pada 28 September 2026, serta Desa Krakitan dan Jotangan pada 29 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Bayat turut memberikan pendampingan melalui tim kecamatan bersama pendamping desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pembahasan serta tertib administrasi perencanaan pembangunan di masing-masing desa.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, diharapkan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 dapat berjalan dengan baik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0